Sah! Menaker Larang Pegawai Swasta-PMI Mudik Lebaran

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis peraturan pembatasan mudik bagi para pekerja/buruh pada momen Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/7/HK.04/IV/2021.Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari larangan mudik yang telah diumumkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Berdasarkan Surat

Belum ada Komentar untuk "Sah! Menaker Larang Pegawai Swasta-PMI Mudik Lebaran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel