Sah! Menaker Larang Pegawai Swasta-PMI Mudik Lebaran
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis peraturan pembatasan mudik bagi para pekerja/buruh pada momen Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/7/HK.04/IV/2021.Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari larangan mudik yang telah diumumkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Berdasarkan Surat
Belum ada Komentar untuk "Sah! Menaker Larang Pegawai Swasta-PMI Mudik Lebaran"
Posting Komentar